Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Balita di Tangerang

Published

on

INFOKA.ID – Pria inisial AS (27) ditangkap jajaran kepolisian Polresta Tangerang karena telah memukuli anak yang masih balita berusia 2 tahun 4 bulan.

Sebelumnya beredar video seorang pria tengah menganiaya balita di Tangerang dan mendapatkan kecaman.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi membenarkan telah menangkap pelaku AS warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Ia adalah orang yang ada di video saat memukul korban balita.

“Benar sudah ditangkap oleh Unit Opsnal PPA, pelaku diamankan di rumahnya dan hasil interogasi benar telah melakukan kekerasan ke korban sesuai di video,” kata Edy Sumardi seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (16/3/2021).

Pemukulan ke korban anak dilakukan pelaku pada akhir Februari lalu. Kejadian itu bermula dari pelaku membawa main anak dari kakak pacarnya ke rumahnya.

Saat bermain, korban menjatuhkan HP miliknya dan tersulut emosi. Di sana, pelaku langsung memukul korban di bagian perut beberapa kali hingga membuat korban lemas. Pemukulan ini pun direkam pelaku.

Video itu baru diketahui pacarnya dan langsung melaporkan pada orang tua korban. Tidak lama, kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

“Pelaku diamankan di Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap juga motif yang dilakukan oleh pelaku. Ia merekam aksi pemukulan untuk dipertontonkan kembali ke si anak jika membuat ulah.

“Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera, jadi kalau nanti nangis lagi atau melempar (handphone) dipertunjukkan HP (handphone) itu,” kata Wahyu dalam keterangan ke wartawan di Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Tersangka emosi karena si anak menangis. Saat itu, tersangka tengah tidur dan dibangunkan korban. Balita ini merupakan anak dari kakak pacar pelaku.

“Ternyata korban pengen buang air besar, kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan handphone tersangka ke korban dan HP-nya terlempar,” ujar Wahyu.

Kejadian penganiayaan anak tersebut berlangsung 28 Februari 2021, pukul 13.30 WIB. Keluarga mengetahui video itu dari bibi korban yang berpacaran dengan tersangka. Mereka kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (15/3). Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Pukul 17.00 WIB, Polresta bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang masuk wilayah hukum Polsek Pasar Kemis,” kata Wahyu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement