Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Dua Residivis yang Curi Motor Milik Ibu Rumah di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Unit Reskrim Polsek Ciracap, Polsek Jampangkulon, dan tim Resmob Polres Sukabumi menangkap dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor pada Senin (21/12/2021). Satu pelaku masih DPO.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap AKP Imam Prayitno mengatakan para pelaku mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (16/12/2021).

Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korban dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.

“Pada Senin dini hari tadi kami tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivis,” ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Menurut Imam, kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat yaitu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Kalibunder.

Saat penangkapan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis, dan obeng kecil.

“Kedua pelaku kini masih kami periksa, untuk pengembangan kasusnya,” ujarnya. (*)