Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil meringkus dua dari tiga pelaku rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. Satu orang masih dalam pengejaran.

“Dua orang sudah kami tangkap yaitu A, dan HE, sedangkan satu lainnya CA masih menjadi buronan,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, Jumat (12/8/2022).

Anton menuturkan, kejadi pemerkosaan tersebut berawal saat salah seorang pelaku memergoki korban sedang beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda, yang merupakan pacarnya di rumah korban.

Kemudian, tersangka A lalu memanggil dua temannya yaitu HE, dan CA untuk melihat dan merekam perbuatan korban bersama pacarnya.

Selanjutnya ketiganya menunjukkan rekaman kepada korban, yang selanjutnya mereka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan, bila tidak menuruti kemauan ketiga tersangka.

“Korban takut video nya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka,” ujar Anton.

Anton menambahkan, selang beberapa hari usai kejadian tersebut korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon.

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.

“Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” katanya.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.

“Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement