Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Narkoba di Purwakarta, Ganja Seberat 2,5 Kilogram dan Sabu 215 Gram Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Selama Maret 2022, enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, serta ekstasi ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

“Ditangkap di beberapa titik di wilayah hukum Polres Purwakarta, didominasi Kecamatan Purwakarta Kota,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik saat konferensi pers, Selasa (29/3/2022).

Para tersangka berinisial HH (18) dan YS (29), keduanya warga Sukatani Purwakarta. Empat tersangka lainnya RN (32) dan IGR warga Kelurahan Nagri Tengah Purwakarta, WA (31) warga Rancasari Subang, serta MR (25) warga Katisari Karawang.

Firman mengatakan empat dari enam pelaku di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap alias buruh serabutan.

Pengungkapan jual beli narkotika ini, tambah Firman, berkat kerja sama dengan masyarakat. Serta hasil dari pengembangan anggota.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2,5 kg ganja kering, 215 gram sabu dan beberapa butir pil ekstasi serta enam unit handphone.

“Para pelaku ini, akan menjual narkoba kepada masyarakat. Terutama, di daerah perkotaan,” katanya.

Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman palingsingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement