Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Serang Remaja di Bekasi Hingga Tewas

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap 5 orang remaja usai melakukan penganiayaan kepada 2 orang remaja lainnya inisial JFR (17) dan AR (18). Korban inisial JFR meninggal dunia imbas penyerangan tersebut.

Lima pelaku yang ditangkap polisi berinisial AR (18), HFR (18), MH (18), MNS (19), dan FS (19).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 00.45 WIB di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Saat itu korban yang tengah berkumpul bersama teman-temannya dihampiri oleh para pelaku.

“Tiba-tiba melintas para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor dan pelaku mengejar korban bersama teman-temannya sambil mengacungkan celurit,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, dikutip dari Detikcom, Kamis (11/3/2021).

Hendra mengatakan para korban sempat mencoba melarikan diri. Namun, usaha dua korban berakhir sia-sia.

Korban JFR kemudian ditendang oleh para pelaku dan terkena sabetan senjata tajam (sajam) oleh pelaku di bagian perut.

“Korban JFR terkena sabetan sajam yang mengenai perut sisi kiri hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” imbuh Hendra.

Sementara itu, korban AR mengalami luka di bagian leher bagian belakang. Hingga saat ini korban AR masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku. Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/3) di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku kini diganjar dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement