Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 34 Orang Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir.

Barang bukti yang diamankan dari sindikat pengedar narkoba ini, sabu, ganja dan obat ilegal berbahaya. Dalam pengungkapan kasus ini 34 orang ditangkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers mengatakan, puluhan tersangka ini diamankan dari 23 TKP, dengan barang bukti 170,32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Camlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat isap sabu (bong), 8 buah timbangan, 33 HP berbagai merk, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600.000.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan bila diuangkan sebesar Rp 373.185.00 dan dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa,” kata Zainal, Selasa (4/10/2022).

Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus.

Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

“Saat ini para tersangka masih dalam penyidikan di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,” kata dia.

Para tersangka, akan disangkakan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)