Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Cibeureum dan Sukaraja Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 3 terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi. Rabu (16/11/2022) dini hari.

Dua orang pelaku II (34) dan MRM (28) diamankan Polisi di trotoar jalan di Kampung Cibeureumpasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

Sedangkan satu orang pelaku lain, AR (37), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT 04 RW 04 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.

“Kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Kamis (17/11/2022) pagi.

Ia menyatakan, modus operandi ketiga terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan transaksi secara langsung.

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement