Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Preman di Bekasi yang Lakukan Pemerasan Hingga Korban Tewas

Published

on

INFOKA.ID – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur (remaja) hingga tewas di Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan dua pelaku yaitu O’n alias T’C dan JR alias PTK biasanya berkeliling untuk meminta sejumlah uang kepada orang-orang yang berpacaran di sekitar Danau Darmawangsa.

Dia mengatakan, dua pelaku yang dikenal sebagai preman di wilayah tersebut melancarkan aksinya terhadap korban sekira pukul 23.30 WIB.

“Kedua pelaku berkeliling di sekitar Danau Darmawangsa untuk mencari korban menggunakan motor. Sekira pukul 23.30 WIB, para pelaku menghampiri korban MR dan saksi NR yang sedang berpacaran,” kata Hendra, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin (18/10/2021).

Pelaku kemudian memalak korban dengan meminta uang sebesar Rp50.000.

Namun, korban hanya memberikan uang Rp2.000 ke pelaku. Diduga tersinggung, pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban.

Adu mulut pun terjadi. Korban mencoba merebut telepon genggamnya kembali, akan tetapi keributan tak terhindarkan hingga terjadi penusukan.

“Pelaku menusukkan obeng tespen ke arah dada kiri korban, hingga dada kiri korban mengeluarkan darah,” kata Hendra.

“Mengetahui korban berdarah, para pelaku kemudian pergai meninggalkan korban dengan sepeda motor. Sesampainya di rumah, pelaku pergi lagi untuk membuang handphone milik korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal terancam hukuman seumur hidup.

Yaitu terancam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Yo Pasal 76 C; UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUH.Pidana yang diawali dengan adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi peristiwa pidana. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement