Connect with us

Regional

Seorang Pria Nekat Tusuk 2 Warga Sumedang Karena Tak Terima Ditegur

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria di Sumedang yang nekad melukai dua orang warga dengan sebuah pisau. Pelaku yang diduga ugal-ugalan mengendarai sepeda motor tidak terima saat ditegur oleh korban.

Perisitiwa itu terjadi di sekitaran Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan pelaku diketahui berinisial HN (26), Warga Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Sementara korban berinisial MR (36), Warga Desa Hariang, Kecamatan Buah Dua dan AR (36), Warga Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh.

Akibat aksi pelaku, MR mengalami luka di bagian lengan kiri. Sementara AR mengalami luka di bagian perut dan dada akibat luka tusukan.

“Kejadian ini bisa dikatakan street crime (kejahatan jalanan), karena di sini ada tindak penganiayaan di jalanan dan mengakibatkan terlukanya seseorang,” ungkap Indra, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan, peristiwa itu bermula saat kedua korban yang sedang nongkrong menegur pelaku dengan cara diteriaki. Korban menegurnya lantaran pelaku diduga ugal-ugalan saat melintas dengan sepeda motornya.

HN yang tidak terima, saat itu langsung memutar arah sepeda motornya untuk mendatangi kedua korban. Percekcokan di antara mereka pun sempat terjadi saat itu.

Korban MR yang saat itu mencoba untuk melerai percekcokan malah menjadi sasaran serangan pelaku yang saat itu membawa sebuah pisau. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menyerang satu korban lainnya.

“HN yang menyerang korban MR dengan pisau oleh MR berhasil ditangkis dengan tangan kirinya sehingga MR mengalami luka di bagian lengan kiri. Pelaku HN kemudian menyerang korban AR dan menusukan pisaunya ke bagian perut dan Dada,” terangnya.

Ia mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku saat itu mencoba melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saat itu kebetulan juga ada petugas polisi yang sedang berpatroli sehingga pelaku pun saat itu juga berhasil diamankan,” kata Indra.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni Yamaha matic dengan nomor polisi D 32845 DS dan pakaian yang dikenakan baik oleh pelaku maupun korban.

Indra menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara Curas (pencurian dan kekerasan) pada 2015 dan Curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2018.

Terhadap pelaku sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement