Connect with us

Regional

Pelaku Penusukan Pelajar SMK hingga Tewas saat Duel di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap pelaku penusukan pelajar hingga tewas dalam aksi duel pelajar SMK di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi yang terjadi Rabu (9/8/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan setelah melakukan pengembangan dari keterangan saksi, jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu pelajar berinisial F (17 tahun) di rumahnya, yang berada di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Kamis (10/8/2023) dini hari.

“Secara estafet kita mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi kemudian dari alat bukti petunjuk alhamdulillah tanggal 10 Agustus tepatnya pukul 00:30 dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan duel bersama korban,” ujar Ari.

Ari mengatakan, terduga pelaku F yang melakukan penusukan tersebut, tidak lagi tercatat sebagai pelajar dan sudah dikeluarkan atau drop out (DO) dari salah satu sekolah yang melakukan aksi duel tawuran tersebut.

“Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu, melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran. Di mana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ujar Ari.

Motif dari tawuran tersebut, lanjut Ari, karena adanya perselisihan antara dua SMK tersebut. Dalam aksi tawuran maut itu, melibatkan kurang lebih 10 orang.

Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Ari, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

“Ada satu bilah senjata tajam jenis celurit, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu unit motor beat warna hitam,” tegasnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denga ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement