Regional
Pelaku Penusukan Pelajar SMK hingga Tewas saat Duel di Sukabumi Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap pelaku penusukan pelajar hingga tewas dalam aksi duel pelajar SMK di Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi yang terjadi Rabu (9/8/2023).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan setelah melakukan pengembangan dari keterangan saksi, jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu pelajar berinisial F (17 tahun) di rumahnya, yang berada di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Kamis (10/8/2023) dini hari.
“Secara estafet kita mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi kemudian dari alat bukti petunjuk alhamdulillah tanggal 10 Agustus tepatnya pukul 00:30 dini hari bahwa Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan duel bersama korban,” ujar Ari.
Ari mengatakan, terduga pelaku F yang melakukan penusukan tersebut, tidak lagi tercatat sebagai pelajar dan sudah dikeluarkan atau drop out (DO) dari salah satu sekolah yang melakukan aksi duel tawuran tersebut.
“Kronologisnya bahwa ada dari kedua belah pihak itu, melalui grup WhatsApp mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran. Di mana ditentukan lokasi tempat tawuran, kemudian senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel,” ujar Ari.
Motif dari tawuran tersebut, lanjut Ari, karena adanya perselisihan antara dua SMK tersebut. Dalam aksi tawuran maut itu, melibatkan kurang lebih 10 orang.
Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, kata Ari, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
“Ada satu bilah senjata tajam jenis celurit, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan satu unit motor beat warna hitam,” tegasnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denga ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman 7 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







