Regional
Pelaku Penusukan Tukang Jamu di Karawang Diringkus Polisi, Melawan Saat Diamankan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menangkap pelaku penusukan seorang tukang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Jumat (28/7/2023) dinihari.
Pelaku berinisial S (31) diamankan ditempat persembunyianya di wilayah Batujaya usai 10 hari buron. Pelaku terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya karena melawan ketika diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku tega menganiaya seorang tukang jamu bernama Frimuldani (37) lantaran sakit hati karena tidak diberi minuman.
“Saat pelaku meminta sebotol minuman kepada korban, korban tidak memberikannya dan hanya memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada pelaku. Dalam keadaan mabuk, akhirnya pelaku memecahkan sebuah botol dan penganiaya korban menggunakan botol minuman dan sejata tajam,” kata Wirdhanto saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).
Wirdhanto mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap Frimuldani, pria asal Sumatera Barat terjadi pada Selasa (18/7/2023) 22.30 WIB.
Penganiayaan dilakukan di sebuah warung jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Lanjutnya, usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari TKP. Sementara korban tersungkur bersimbah darah hingga nyawanya tidak tertolong saat hendak dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk.
“Pelaku kabur dan buron hampir 10 hari. Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari rumah temannya sampai dirumah istrinya,” katanya.
Saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada korban,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi berlumuran darah, pecahan botol minuman, senjata tajam dan pakaian korban.
“Karena perbuatanya, kini pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan Frimuldani (37) pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa, (18/7/2023) menggegerkan warga sekitar.
Diketahui korban tewas akibat tubuhnya ditusuk berkali-kali oleh orang tidak dikenal.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Herawati membenarkan kejadian pembunuhan di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang. Korban merupakan warga Padang Pariaman yang memiliki toko jamu di desa tersebut.
“Korban memang sehari- harinya berdagang jamu hingga tengah malam. Kejadian pembunuhan sekitar pukul 22.30 malam saat korban sedang berdagang,” katanya, Rabu (19/7/2023). (red)

You may like

Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026

Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
Pos-pos Terbaru
- Resmi Dibuka, 4.167 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNSIKA 2026
- Lewat CSR Primaya Hospital, Ratusan Driver Ojol di Karawang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Peringati HUT Kabupaten Karawang, Disnakertrans Gelar Job Fair Online Sebulan Penuh di September 2026
- Tonggak Sejarah Baru, Polresta Karawang Resmi Dikukuhkan Kapolda Jabar untuk Memperkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB







