Connect with us

Regional

Pelaku Penusukan Tukang Jamu di Karawang Diringkus Polisi, Melawan Saat Diamankan

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menangkap pelaku penusukan seorang tukang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Jumat (28/7/2023) dinihari.

Pelaku berinisial S (31) diamankan ditempat persembunyianya di wilayah Batujaya usai 10 hari buron. Pelaku terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya karena melawan ketika diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku tega menganiaya seorang tukang jamu bernama Frimuldani (37) lantaran sakit hati karena tidak diberi minuman.

“Saat pelaku meminta sebotol minuman kepada korban, korban tidak memberikannya dan hanya memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada pelaku. Dalam keadaan mabuk, akhirnya pelaku memecahkan sebuah botol dan penganiaya korban menggunakan botol minuman dan sejata tajam,” kata Wirdhanto saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).

Wirdhanto mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap Frimuldani, pria asal Sumatera Barat terjadi pada Selasa (18/7/2023) 22.30 WIB.

Penganiayaan dilakukan di sebuah warung jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Lanjutnya, usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari TKP. Sementara korban tersungkur bersimbah darah hingga nyawanya tidak tertolong saat hendak dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk.

“Pelaku kabur dan buron hampir 10 hari. Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari rumah temannya sampai dirumah istrinya,” katanya.

Saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada korban,” tuturnya.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi berlumuran darah, pecahan botol minuman, senjata tajam dan pakaian korban.

“Karena perbuatanya, kini pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan Frimuldani (37) pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa, (18/7/2023) menggegerkan warga sekitar.

Diketahui korban tewas akibat tubuhnya ditusuk berkali-kali oleh orang tidak dikenal.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Herawati membenarkan kejadian pembunuhan di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang. Korban merupakan warga Padang Pariaman yang memiliki toko jamu di desa tersebut.

“Korban memang sehari- harinya berdagang jamu hingga tengah malam. Kejadian pembunuhan sekitar pukul 22.30 malam saat korban sedang berdagang,” katanya, Rabu (19/7/2023). (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement