Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 13 Orang dari Kasus Narkoba dan Obat Keras Golongan G di Cirebon

Published

on

Foto: Tribun Jabar

INFOKA.ID – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat keras golongan G tanpa izin resmi. Dari pengungkapan seluruh kasus itu sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan 11 kasus yang diungkap terdiri dari lima kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan enam kasus obat keras golongan G tanpa izin resmi.

“Para tersangka yang diamankan berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, SF, NJ, ES, TI, MP, MN, DG, dan GG,” kata M Fahri Siregar, Sabtu (12/3/2022).

Fahri mengatakan para tersangka diringkus dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras golongan G selama Januari – awal Maret 2022.

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25,29 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 29 paket dan 12480 butir obat keras golongan G.

Di antaranya, 1832 butir Tramadol, 4180 butir Trihexyphenidyl, dan 6463 butir Dextrometrorphan, dan lima butir psikotropika Riklona Clonazepam.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya, 16 ponsel, korek, bong, plastik klip, kartu ATM, timbangan digital, lakban, dan uang tunai Rp 10,4 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, para tersangka kasus peredaran gelap narkoba dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2020 dan diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara para pengedar obat keras golongan G tanpa izin resmi dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement