Connect with us

Regional

Polisi Pastikan PO Bus Terlibat Kecelakaan di Ciater Ilegal

Published

on

INFOKA.ID – Polisi memastikan Perusahaan Otobus (PO) bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, berstatus ilegal.

“PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo, dikutip Jumat (31/5/2024).

Ia menjelaskan, PO tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PO itu, asal menempel lambang seenaknya.

PO tersebut juga dipastikan tidak tergabung perusahaan otobus atau pariwisata manapun melainkan berdiri sendiri tapi memakai nama yang tidak terdaftar di Kemenhub.

“Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun,” ujarnya.

Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan 2 orang berinisial AI dan A sebagai tersangka baru kasus kecelakaan maut di Subang.

AI adalah seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah merubah dimensi tersebut tanpa memiliki izin usaha karoseri, sementara A adalah orang yang dipercaya AI untuk mengelola bus bernomor polisi AD 7524 OG.

Dari hasil penyelidikan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024 dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.

Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya.

Bahkan, saat bus tersebut terbakar pada 7 Mei 2024 di KM 88 Tol Cipularang, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

Bahkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa.

“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement