Regional
Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita dari A.H, 25
Published
2 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang kembali menggebrak peredaran obat keras tertentu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.H, 25 tahun, ditangkap Unit I Satres Narkoba saat mengedarkan ribuan butir obat daftar G dari rumah kontrakan di Lemahabang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba mengamankan satu pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Desa Kedawung, Lemahabang,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Kamis sore.
Penangkapan A.H, 25 berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lingkungan kontrakan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan TKP.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. “Total ada 2.200 butir obat keras. Rinciannya Tramadol 1.300 butir, Hexymer 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir,” tegasnya.
Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp850.000 hasil penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Karawang.
Hasil interogasi awal, A.H, 25 mengaku sebagai penjual obat-obatan tertentu. Bahkan tersangka juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol pada Kamis, 18 Juni 2026, hari yang sama saat dirinya ditangkap polisi.
“Ini bukti obat keras masih marak diedarkan tanpa izin. Sasarannya kebanyakan anak muda. Efeknya sangat berbahaya, bisa merusak saraf, menimbulkan ketergantungan, dan memicu tindak kriminal,” jelasnya menyampaikan penekanan Kapolres.
Atas perbuatannya, A.H, 25 dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal. “Ini atensi khusus. Obat keras bukan jajan warung. Kami akan sikat sampai ke bandar besarnya. Pengedar dan penjual kami tindak tegas,” tegasnya.
Polres Karawang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak. Jika menemukan indikasi penjualan obat keras ilegal, segera laporkan ke call center 110 dan Lapor Pak Kapolres 0813-8888-110 atau kantor polisi terdekat. “Jangan biarkan generasi muda Karawang rusak karena obat,” tutupnya.(red)


You may like

Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player

Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Polresta Karawang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital Tahun 2026

Bupati Tegaskan Momentum Kemerdekaan Sebagai Semangat Perjuangan
Pos-pos Terbaru
- Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player
- Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum
- Enam Tahun Berturut-turut, AKP Hasanuddin Bahar Kembali Jadi Komandan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Karawang
- Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif
- Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif






