Connect with us

Regional

Polisi Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Bekasi, 3 Pelaku Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran 14 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga terduga pelaku. Ketiga pelaku adalah GSP (27), IHR (20), dan MGA (24).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho mengatakan penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Caman, Jatibening, Pondok Gede.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa lokasi transaksi berubah menuju wilayah Depok,” kata Guntur, Senin (24/7/2023).

Selanjutnya, keberadaan pelaku akhirnya tercium dalam proses penyelidikan. Polisi melakukan penggerebekan pada sebuah indekos yang diduga menyimpan benda haram tersebut di Jalan Masjid Al-Akhyar RT03/RW 06, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Sabtu (15/7/2023).

“Kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan, kita lakukan penggerebekan yang menyimpan kos tersebut. Barang bukti kita kumpulkan kita jumlahkan terdapat 14,388 kilogram,” ujarnya..

Ia menerangkan, 14 kilogram ganja itu sudah dikemas dalam bentuk 11 bungkus plastik seberat 11,30 kilogram. Kemudian empat bungkus plastik warna hitam berisi 1,80 kilogram.

Lalu 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram. Lainnya yaitu satu bungkus plastik seberat 0,80 gram dan dua bungkus plastik dengan berat 0,03 kilogram.

Ketiga tersangka kemudian digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota.

Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement