Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, 2 Muncikari Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kasus ini terbongkar setelah polisi banyak menerima laporan adanya aktivitas yang diduga prostitusi online di salah satu hotel di Kelurahan Ciseureuh.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery mengatakan penangkapan kedua muncikari berinisial HAD (24) warga Kampung Cimaung RT 17/04 Kel/Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta dan MAD (22) warga Kampung Babakan Gonjing RT 07/04 Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

Dia mengatakan kasus tersebut terungkap, berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.

“Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp kemudian oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu,” jelas Suhardi, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (21/4/2022).

Hasil pemeriksaan kepolisian terungkap, kedua muncikari tersebut menyediakan perempuan untuk lelaki hidung belang.

Awalnya lelaki hidung belang memesan perempuan kepada salah satu muncikari melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Setelah itu muncikari tersebut menyediakan perempuan yang dipesan untuk melayani laki-laki dengan tarif Rp 2 juta.

Dari bisnis esek-esek ini para pelaku mendapatkan keuntungan dengan besaran Rp 700.000 untuk satu pemesanan.

“Menurut keterangan pelaku, perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 2 juta dengan pecahan Rp 100.000, satu buah ATM atas nama HAD, satu buah kunci kamar, satu buah sprei warna abu-abu, satu buah handuk warna putih, dua unit handphone milik pelaku merek Iphone 12 Pro warna biru dan Iphone 7 warna hitam.

Kedua muncikari dijerat Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. (*)

Sumber: JabarNews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement