Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 10 Kg dari Medan ke Bandung yang Ditutupi Ikan Asin

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar penyelundupan ganja dari Medan ke Bandung menggunakan bus dan disembunyikan di atas tumpukan ikan asin.

Beberapa orang berhasil atas pengiriman paket ganja tersebut. Mereka yakni JL, HQ, MD, WW, T, dan MW, yang diamankan pada Kamis (21/9/2023) di Sukasari, Kota Bandung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 10 kg ganja yang ditutupi ikan asin.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, terungkapnya kasus pengiriman paket ganja itu berawal dari seorang pria berinisial JL yang diamankan gegara positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

“Dari pengakuan JL, dia ini mendapat ganja dari seorang tersangka lain berinisial HQ. Kemudian kita tangkap HQ dengan barang bukti ganja seberat 18,47 gram,” kata Tanwin, Kamis (28/9/2023).

Ternyata HQ mendapatkan barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama T. Sementara tersangka T juga menyebut nama lain berinisial MD dan WW yang memberi ganja padanya.

“Barang bukti ganja milik MD itu ternyata disimpan di kebun milik WW di daerah Sukasari Kota Bandung. Di situ kita dapat ganja seberat 8,8 kilogram yang dibungkus plastik warna hitam,” kata Tanwin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MD, total berat paket ganja yang dikirim dari Medan mencapai 20 kilogram. Namun barang bukti yang tersisa hanya 10,16 kilogram sebab sebagian lainnya sudah diedarkan.

“Sebagian lainnya dia mengaku sudah diedarkan dengan sistem tempel dan adu banteng atau adu bagong,” ujar Tanwin.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)