Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Mobil di Depok hingga Karawang, Dikomandoi Seorang Perempuan

Published

on

INFOKA.ID – Komplotan pencuri spesialis mobil rental diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok. Pelaku berjumlah lima orang yang dikomandoi seorang perempuan. Mereka adalah DD alias Dona yang merupakan otak pencurian, A, B, M dan N.

“Ada lima tersangka yang diamankan, dimana satu di antaranya adalah wanita yang menjadi kaptennya. Dia yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/9/2021).

Modusnya, pelaku menyewa mobil dari beberapa tempat rental. Kemudian mobil itu dijual ke orang lain melalui perantara. Beberapa tempat rental sudah percaya terhadap Dona karena sudah saling kenal dan percaya.

Dengan segala kepiawaiannya, Dona mendatangi satu per satu rental mobil untuk menyewa selama satu hingga dua bulan.

Bahkan, Dona selalu membayar uang sewa di awal sehingga pemilik rental percaya padanya. Dari satu unit mobil yang disewa, Dona membayar Rp 12juta. Kemudian mobil itu dijual melalui temannya.

Aksi Dona ini tergolong menakjubkan. Hanya kurun waktu dua bulan, 40 mobil rental berhasil ia gelapkan. Bahkan dia bisa beroperasi sampai Bekasi dan Karawang.

“DD (Dona) ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi. Yang terjadi adalah 40 unit mobil berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain,” ungkap Yusri.

Ketika mobil sudah disewa, Dona membawanya ke wilayah lain dan dijual seharga Rp70 juta per unit.

“Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” tambahnya.

Saat ini sudah 31 unit kendaraan yang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, komplotan ini dikenakan pasal berlapis.

“Yang bersangkutan kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), ancamannya 4-6 tahun penjara,” kata Yusri. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement