Connect with us

Regional

Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Depok Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan pelaku tabrak lari yang membuang korbannya ke dekat kandang ayam di Sawangan, Depok sebagai tersangka.

Tersangka yang berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Polisi bahkan menerapkan pasal berlapis terhadap ERA.

“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2).

ERA dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dia juga dikenakan pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Lalu, pelaku pun dikenakan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Ia mengungkapkan, motif pelaku membuang korban di tempat sepi terungkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Menurutnya, dari hasil pendalaman tersebut, diketahui bahwa tersangka sempat berniat membawa korban ke klinik terdekat. Namun, ia panik saat memikirkan biaya pengobatan yang harus ditanggungnya.

Tersangka juga sempat kembali ke lokasi pembuangan korban, sebab ia merasa khawatir akan kondisinya. Tetapi, saat tiba di lokasi, korban sudah dievakuasi warga.

Ahmad juga menyebut untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian mengganti pelat motornya serta memasang stiker berwarna merah di bagian kepala motor.4

“Pelaku ke bengkel milik temannya dengan alasan diperbaiki. Ada upaya penghilangan barbuk, karena pelat yang dipasang di motor beda dengan yg terekam CCTV,” tambahnya.

Sebelumnya,seorang korban kecelakaan dibuang oleh pelaku tabrak lari di sebuah kebun kosong Jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sawangan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement