Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp 23 Miliar di Bekasi, 3 Orang Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras) dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkotika senilai Rp 23 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4/2023). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka dan lima juta butir pil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka dan sebanyak 5.943.500 pil disita.

Karyoto menyebut, adapun narkotika yang disita itu adalah golongan I jenis Pil PCC yang mengandung paracetamol, carisoprodol dan cafein.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

“Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” tambahnya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir.

Kemudian, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

“Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp 23 miliar,” katanya.

Ia menyebutkan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni ASF, AP dan MN. Tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement