Connect with us

Regional

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Indramayu, 7 Pelaku dan Sita 25 Motor Curian Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membongkar jaringan penadah sepeda motor curian. Sebanyak tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, berhasil diamankan.

Mereka berinisial KDR (40), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), dan TSN (28).

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para pelaku pelaku beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat. Tempat kejadian perkara (TKP) di Indramayu, para pelaku beraksi di delapan tempat.

“Kemudian di Kabupaten Majalengka dua TKP, Subang dua, Kabupaten Bandung empat, Cianjur satu, Ciamis satu, dan Jabodetabek tiga,” kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (26/1/2022).

AKBP M Lukman Syarif menuturkan, kasus sindikat curanmor ini dapat terungkap berkat kerja sama Polres Indramayu dengan jajaran polres lain di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini hasil kerja sama antara Polres Indramayu dan polres lainnya,” ujar AKBP M Lukman Syarif.

Lukman menuturkan, satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur. Tersangka ini berperan sebagai penyedia STNK palsu untuk kendaraan sepeda motor hasil curian yang telah diubah nomor rangka dan mesinnya.

Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain 25 sepeda motor berbagai merek, 18 lembar notice pajak sepeda motor berbagai jenis, satu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) E 4507 UE, satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Kadirah, satu buah pinset, dua buah palu, satu buah kunci leter Y, satu obeng.

“Kami juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mencuri motor dan memalsukan dokumen kendaraan,” tutur Kapolres Indramayu.

Menurut Lukman, sindikat penadah sepeda motor dengan modus mengubah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sudah berjalan dari 2018 hingga 2022.

“Modusnya, para pelaku melakukan pencurian, lalu memperjual belikan motor hasil curian dengan terlebih dahulu mengubah nomor rangka dan nomor mesin disesuaikan STNK, seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat,” katanya.

Setelah itu, para pelaku memperjualbelikan motor curian dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan mesin menggunakan alat khusus yang disesuaikan dengan STNK palsu. Sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan berbeda. Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK, mereka mendapatkan keuntungan paling rendah Rp500.000 sampai paling tinggi Rp3 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Indramayu yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan ini. (*)