Regional
Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sound System Masjid di Purwakarta
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi berhasil membekuk pencuri spesialis pencuri alat-alat pengeras suara dan kotak amal mesjid di Purwakarta.
Penangkapan tersebut berkat kerjasama petugas dengan masyarakat dan pengurus mesjid usai melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta Kota.
Pelaku YAS (34) diketahui warga Kampung Pagadungan, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta ditangkap ketika membawa amplifier dan mikrofon hasil curiannya. Penangkapan juga di perkuat dari hasil rekaman CCTV yang dipasang di mesjid.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 13 Mesjid di berbagai kecamatan di kabupaten Purwakarta.
Diantaranya adalah Mesjid Perum Dian Anyar, Mesjid Perum Benteng Cempaka, Masjid Perempatan Citalang, Mesjid Cimplong Campaka, Mesjid Cikumpay Campaka, Mesjid Cibatu 2 kali, Mesjid Jembatan Sadang, Mesjid Cimaung, dan Mesjid Cikadu Jatiluhur.
“Pengakuannya (pelaku) sudah melakukan pencurian di 13 TKP sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022 di berbagai tempat di Purwakarta. Selain alat pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid tersebut,” ujar Zulkarnaen, Kamis (13/10/2022).
Ia menjelaskan, pelaku beroperasi seorang diri menggunakan satu unit sepeda motor, setelah itu pelaku masuk ke masjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara, pelaku juga memilih mesjid karena sudah mengetahui situasi mesjid, adapun sasarannya barang-barang yang bernilai ekonomis dan mudah di jual.
“Itu (barang curian) untuk dijual karena untuk penjualannya lebih mudah di banding barang lainnya, di jual online atau COD, harganya beda-beda jadi tergantung permintaan atau negosiasi ketika transaksi, kondisi jual bekas,” beber kasat.
Dari tangan para pelaku, kasat menyebutkan mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

You may like

IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang
- Mudahkan Warga di Akhir Pekan, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang







