Connect with us

Regional

Polisi Amankan Mucikari di Purwakarta yang Jajakan Jasa Prostitusi Secara Online

Published

on

INFOKA.ID – Polisi mengamankan seorang janda menjadi muncikari yang menjajakan jasa prostitusi melalui sistem daring. Pengungkapan kasus itu berawal dari keresahan warga yang curiga dengan aktivitas pela­ku.

“Pelaku menjajakan pe­rempuan yang menjadi pe­kerja seks komersial melalui media sosial,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (29/12/2021), melansir Pikiran-Rakyat.com.

Pe­laku diketahui berinisial IR (40), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta.

Suhardi menjelaskan untuk sekali pesanan, pe­laku menetapkan tarif ratus­an ribu hingga jutaan rupiah per orang.

Hal itu diungkapkannya setelah polisi menggerebek praktik prostitusi menggunakan jasa PSK di salah satu hotel di Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Dua perempuan tertang­kap basah bersama pria saat berada di dalam kamar. Ke­duanya diduga kuat telah ber­hubungan (seksual),” kata Kepala Satreskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy.

Setelah ditangkap di rumahnya, pelaku dibawa ke ruang interogasi polisi. Kepada petugas, ­pelaku mengaku tak hanya me­nyediakan PSK, tetapi juga menyediakan tempat praktik prostitusi.

“Selain menangkap pela­ku, kami juga mengaman­kan barang bukti satu buah telefon, dua alat kontrasepsi, dan uang Rp1,5 juta dari tangan pelaku,” kata Arief.

Pengungkapan kasus itu menandakan praktik prostitusi di Purwakarta masih terjadi meski dilakukan secara tersembunyi. Meski pemesanan dan transaksi dilakukan secara daring, perbuat­an pelaku diklaim tetap melanggar hukum.

“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujar Arief. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement