Regional
Polisi Amankan 9 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Ada yang Berkedok Prostitusi Online
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi mengamankan sembilan orang yang kedapatan mengedarkan narkotika dan obat berbahaya selama Operasi Antik Lodaya 2021 di Sukabumi. Barang bukti yang diamankan berupa sabu, obat ilegal berbahaya dan minuman keras (miras).
“Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 1,21 gram, 4 butir tramadol, 221 butir hexymer, 54 butir dexamethasome dan 23 botor minuman keras berbagai merek,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Senin (13/12/2021), melansir iNews.id.
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan 8 handphone berbagai merk, 3 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor Satria FU, 2 buah bong, 1 buah korek api dan uang hasil penjualan berjumlah Rp149.000.
“Tersangka DJ (31) mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih secara cara transfer dan tempel. KR (28) sebagai perantara dalam transaksi penjualan narkotika jenis kristal putih sabu serta RR (21) sebagai bandar dan juga ikut mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih,” ujar dia.
Zainal menambahkan, untuk tersangka MR (29) dan H (24) sebagai kurir dan pengedar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara face to face.
Lalu EN (20) dan NS (48) mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar dengan cara berkedok prostitusi online.
Adapun RS (18) dan AR (19) mengedarkan narkotika sabu jenis kristal putih melalui transfer dan tempel.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan masyarakat,” ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan pasal 196, 197, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai Setahun,” ucap Zainal.
Sementara itu, untuk pelaku prostitusi online selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Kapolres Sukabumi Kota guna diproses hukum lebih lanjut. (*)

You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







