Nasional
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Senpi Ilegal di Jabar dan Jatim, Empat Pelaku Diringkus
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal di 3 lokasi berbeda, di antaranya di Ngawi, Jawa Timur; hingga Garut-Sumedang, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus tersebut 4 orang kembali tingkap. Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senpi ilegal.
“Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi illegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).
Dari penangkapam terhadap R, kata dia, polisi lantas melakukan pengembangan hingga diciduk 4 orang tersangka. Di Garut, polisi mengamankan ANR, dan di Sumedang polisi mengamankan TRR. Kemudian di Ngawi polisi mengamankan 2 tersangka, yakni LMP dan W.
“Kegiatan pengembangan di Ngawi, Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2023, di Garut Jawa Barat tanggal 18 Agustus 2023, dan di Sumedang Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023,” tuturnya.
Dia menerangkan bahwa dari ANR polisi juga mengamankan foto-foto senpi ilegal yang sudah diedarkan pada R, dari RR diamankan beberapa pucuk senjata api revolver dan senjata api konversi, peluru, hingga alat bubut. Lalu, dari LMP diamankan sejumlah pucuk senpi hingga peluru, dan dari W diamankan pula senpi airgun dan peluru.
Trunoyudo menambahkan, ANR diketahui pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan R, lalu TRR membuat dan merakit senjata api ilegal, lalu LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk airgun dari LMP dan dititipkan 1 kotak amunisi 9 mm pada kurun waktu 2018-2020. Adapun Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT.
“Peran para tersangka, ANR memesan senjata api dan memperjualbelikan senjata api ilegal. TRR menerima pesanan, merakit, dan mengkonversi senjata api ilegal, yaitu mengubah dari airgun menjadi senjata api maupun membuat senjata api illegal. LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk airgun,” katanya. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Sambut Hari Jadi ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Diskon Pajak PBB-P2
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan







