Connect with us

Nasional

Peringati May Day, Puluhan Ribu Buruh Bakal Banjiri Jalan

Published

on

INFOKA.ID – Para buruh dipastikan akan menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional (May Day) nanti. Diperkirakan ada 50 ribu buruh yang ikut serta dalam aksi kali ini. Salah satu tuntutannya adalah mencabut PP turunan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan berbagai elemen buruh akan ikut aksi pada 1 Mei nanti, termasuk KSPI.

Khusus dari KSPI, kata Said Iqbal, peringatan May Day kali ini akan diikuti sekurang-kurangnya 50 ribu buruh, di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

“Ada dua isu utama yang akan kami (buruh) usung dalam May Day tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4/2021).

“Karena kami ingin MK mencabut PP turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami harap hakim MK mendengarkan, antara lain hilangnya kepastian pendapatan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

Said juga mengatakan para buruh menolak dengan hilangnya kepastian pendapatan yang tercermin dalam pengertian bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat diputuskan oleh gubernur. Menurutnya kata ‘dapat’ menunjukkan ketidakpastian karena gubernur juga tidak bisa menetapkan.

“Tidak ada kepastian, karena menggunakan kata-kata ‘dapat’. Berarti tidak ada kepastian, kembali kepada rezim upah murah,” ucapnya.

Jika gubernur tidak bisa menetapkan maka yang diberlakukan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Said menilai jika UMP yang diberlakukan maka upah yang diterima para buruh yang tadinya secara sektoral akan turun jauh.

Dia mencontohkan UMK di wilayah Bekasi Rp 4,9 juta, Purwakarta Rp 4,5 juta dan Karawang Rp 4,9 juta. Upah itu akan turun menjadi Rp 1,8 juta karena mengikuti besaran UMP Jawa Barat. (*)

Sumber: Antaranews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement