Connect with us

Regional

Peringatan! Untuk Pendatang Baru di Karawang Harus Punya Surat Bebas Covid-19

Published

on

INFOKA.ID – Untuk pendatang baru di Karawang wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu ditekankan oleh Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat sidak ke kantor Disdukcapil Karawang, pada Selasa (18/5/2021).

“Tadi saya lihat datanya, ada 52 pendatang yang tengah mengurusi dokumen kependudukannya, saya instruksikan langsung sesuai surat edaran, agar para pendatang wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19,” ungkap Aep.

Ia mengatakan sidak kali ini juga mengamati kinerja para petugas pelayanan agar tetap sigap melayani masyarakat dalam mengurusi kependudukan.

“Saya juga tadi sempat bertanya kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen kependudukan, tapi tidak ada hal yang dikeluhkan, namun saya tekankan kepada seluruh petugas agar jangan lambat melayani,” katanya.

Ke depan, tambahnya, upaya digitalisasi tengah diupayakan dalam pelayanan kependudukan, agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor, dan langsung bisa mengisi formulir di rumah saja.

“Disdukcapil memang tengah memperbaharui sistem pelayanannya melalui digitalisasi, nantinya warga tinggal isi formulir saja, bisa di rumah, gak usah ke kantor Disdukcatpil,” terangnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement