Connect with us

Regional

Peredaran Ganja 3,5 Kg Berhasil Digagalkan, Polres Karawang Tangkap 3 Tersangka

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan berat total 3,5 kilogram.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Karawang.

Unit 1 Satresnarkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bahtiar dan Kanit 1 Idik Narkoba IPDA Adit Fanji Purnomo, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu Bagas Als Agas, Indra Pratama Als Tama dan M. Rikiansyah Als Riki.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 3,5 kilogram, timbangan, plastik klip bening, dan handphone.

Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sebuah akun Instagram dan jaringan pengedar di Jakarta.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkasnya.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement