Regional
Perampok Bersenpi di Karawang Berhasil Diringkus Polisi, Dua Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas Petugas
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lima lokasi berbeda, yakni Telagasari (2 kali), Kotabaru (2 kali), dan Majalaya (1 kali). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih buron yang merupakan ayah dan anak.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adnriansyah mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah peristiwa curas di Majalaya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu dibuka sehingga korban keluar dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknua sudah tidak ada di teras rumah.
“Saat itu korban berusaha mengejar dan menemukan pelaku sedang menuntun motor tersebut. Saat mencoba merebut kembali, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban sehingga mengenai telapak tangannya hingga mengeluarkan darah. Pelaku kemudian melarikan diri bersama motor curian,” ujar Fiki, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa atas kejadian ini, Keluarga korban melaporkan ke Polres Karawang. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial MRT yang kemudian ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial H, yang diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku berinisial CH. Dua pelaku lainnya yang merupakan bapak dan anak masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Vario hitam (TKP Majalaya), 2 kunci palsu, 4 mata kunci, 1 kunci letter T, 1kunci magnet, 1 pistol api warna silver, 1 pistol sanggung warna hitam dan 1 linggis.
“Atas perilakunya ini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Dengan demikian, Polisi masih memburu dua DPO yang identitasnya sudah dikantongi dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka.(red)


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






