Connect with us

Regional

Penjualan Ribuan Obat Terlarang di Karawang Terbongkar, Satu Bandar Berhasil Ditangkap

Published

on

KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang mengungkap jaringan peredaran obat terlarang. Sebanyak 20.000 butir obat keras berbagai jenis berhasil disita pada Selasa (26/8/2025).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan tersangka menyuplai ribuan butir obat terlarang di Kecamatan Telagasari dan sekitarnya. Modus transaksi paling umum menggunakan sistem COD.

“Kami menyita sekitar 20 ribu butir obat terlarang yang diedarkan dengan berbagai cara, termasuk melalui media sosial,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Lanjut Wildan, Satu tersangka diamankan bernama Efendi Als Fendi (25) warga Ciparagejaya Kecamatan Tempuran. Tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang dengan barang bukti yang diamankan terdiri dari 20.000 butir OKT, terdiri dari 17 box berisikan 1000 butir, 260 lembar obat kemasan silver hijau berisikan 10 butir, dan 80 bungkus plastik bening berisikan 5 butir.

“Tersangka mengaku mendapatkan OKT dari seseorang yang bernama ATA, yang masih dalam pengejaran polisi. Petugas telah melakukan pengembangan kasus dan akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement