Connect with us

Regional

Pengedar Narkotika di Cianjur Ditangkap Polisi, Barang Bukti 9 Kg Ganja Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu MLF (31) asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku ditangkap polisi.

MLF ditangkap di rumah keluarganya di Jalan KH Saleh, Gang Sanusi, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur pada Senin (31/7/2023).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja seberat 9 kilogram yang akan diedarkan dalam paket kecil.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan ditangkapnya MRF berawal dari informasi adanya pengiriman paket ganja ke Cianjur, melalui jasa pengiriman barang, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas mendapatkan nama penerima paket dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sempat berkelit tidak memiliki barang haram tersebut,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Namun setelah didesak petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja di atap rumah agar tidak dicurigai pihak keluarga yang selama ini tidak mengetahui bisnis haram yang dilakukan tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mendapatkan ganja dari bandar dari luar kota Cianjur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

“Pelaku dapat ganja dari tersangka lain yang saat ini DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman,” kata dia.

Ia mengatakan, tersangka sudah dua kali mendapatkan kiriman paket dari bandar besar yang sudah diketahui identitasnya.

“Tersangka menggunakan nama samaran dan bukan alamat tempat tinggalnya namun dalam setiap paket tercantum nomor telepon yang dapat dihubungi petugas paket, sehingga tersangka minta diantarkan ke alamat yang disebutkan,” katanya.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona mengatakan 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan di Cianjur secara eceran. Setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.

“Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kami selamatkan dari pengungkapan dan penggagalan beredaran narkoba jenis ganja ini,” katanya.

Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku.

“Ada sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap bandar besar yang selama ini memasok ganja pada tersangka,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement