Connect with us

Regional

Pengamat Sentil Dinas Pendidikan: Program Karawang Cerdas Terkesan Hanya Memberi “Uang Jajan”

Published

on

KARAWANG – Program Karawang Cerdas yang digulirkan Pemerintah Daerah sebagai stimulus jenjang pendidikan bagi Pelajar/Mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, rupanya tidak diperuntukan bagi biaya pendidikan, tetapi hanya dimanfaatkan untuk biaya penunjang pendidikan.

Hal ini terungkap saat awak media mewawancarai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan.

“Memang di petunjuk teknis (juknis) boleh untuk biaya pendidikan atau untuk biaya penunjang pendidikan, kita tidak dirinci untuk pembiayaannya, tetapi dalam setahun Rp 12 Juta, dari BJB langsung ke rekening bersangkutan,” ungkap Cecep saat disambangi awak media beberapa waktu lalu.

Cecep mengakui, banyak diantara Pelajar/Mahasiswa yang menggunakan dana Karawang Cerdas ini untuk memenuhi biaya penunjang pendidikan. Seperti anak yang kurang mampu, semisal untuk biaya kos, membeli laptop bahkan ongkos, itu dibolehkan karena masuk dalam kategori biaya penunjang pendidikan.

“Dinas meminta laporan penggunaan anggaran tersebut, memang banyaknya dipakai untuk penunjang pendidikan. Orang miskin ongkos aja masalah, makanya biaya penunjang pendidikan dianggap penting bagi kebutuhannya,” tandasnya.

Menanggapi kenyataan tersebut, pemerhati sekaligus pengamat Kebijakan Pemerintah, Alek Safri Winando, SH. MH. menyentil Disdikpora dengan menyebut Program Karawang Cerdas tak jelas pemanfaatannya, dimana prakteknya banyak terdengar Pelajar/Mahasiswa hanya menggunakan uang tersebut sebagai biaya penunjang pendidikan saja, namun untuk biaya pendidikan banyak yang tidak dipenuhi.

“Program Karawang Cerdas ini sebenarnya kita apresiasi, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang karena sudah bersedia untuk menyiapkan dana siswa maupun mahasiswa, untuk biaya pendidikan maupun penunjang pendidikan itu sendiri,” ucapnya kepada Infoka, Rabu (23/6).

Alek menambahkan, namun dalam prakteknya justeru banyak terdengar bahwa uang yang diterima Pelajar/Mahasiswa sebesar Rp 12 juta pertahun itu, digunakan lebih utama untuk biaya penunjang pendidikan saja, sementara biaya pendidikan seolah dinomor duakan.

“Seharusnya Disdik membentuk tim pengawas sebelum dana itu digulirkan, sehingga tepat penggunaannya. Bahwa ada biaya pendidikan yang tidak boleh dikesampingkan,” jelasnya.

Masih Alek menambahkan, ketika tidak ada pengawasan maka program Karawang Cerdas dianggap belum siap. Terlebih dana ini merupakan uang pemerintah yang harus tepat penggunaan bagi penerimanya.

“Apakah perlu fifty-fifty penggunaannya, misalnya 50 persen biaya pendidikan dan 50 persen biaya penunjang pendidikan. Atau uang masuk ke rekening Kampus/Sekolah, ketika biaya pendidikan sudah terpenuhi, maka sisanya bisa diambil oleh yang bersangkutan untuk biaya penunjang pendidikan, ini perlu dikaji ulang,” terangnya.

Sambung masih Alek menambahkan, jika tepat sasaran tidak mungkin ada Pelajar/Mahasiswa yang menunggak biaya pendidikan, bahkan hingga menimbun tunggakan.

“Bila perlu rubah regulasi, sehingga tidak hanya biaya penunjang pendidikan saja yang dipikirkan tetapi biaya pendidikan pun menjadi wajib dibayarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alek mengingatkan Disdikpora, jika program ini menggunakan uang negara, ketika tidak tepat sasaran dalam program tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memang ada kerugian negara.

“Lalu Disdik ini bentuk pertanggungjawaban uang yang diterima Pelajar/Mahasiswa bagaimana? Seperti apa cara pelaporannya, ini bukan milik pribadi atau milik perusahaan, ini uang negara. Sementara sudah disebutkan, dana itu buat biaya pendidikan dan penunjang pendidikan,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement