Connect with us

Regional

Karawang Monitoring Group Sorot Jabatan Plt Kadisdikpora

Published

on

KARAWANG– Monitoring Group (KMG) menyoal jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Imron Rosadi, Ketua KMG, menyebut jabatan Plt kepala disdikpora yang kini dinahkodai Cecep Mulyawan menabrak aturan berlaku.

“Jabatan Plt di organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh lebih dari 3 bulan dengan batas 2 kali perpanjangan masa jabatan. Jadi hanya tiga bulan dan ditambah 3 bulan berikutnya. Jika ada yang melebihi itu, berarti ini idak benar dong,” kata Imron Rosadi.

Dia menjelaskan, Cecep Mulyawan didaulat menjadi Plt Disdikpora Karawang sejak kepala dinas sebelumnya, Asep Junaedi, menanggalkan statusnya sebagai aparatur sipil negara umtuk maju dalam pemilihan legislatif tahun 2024, sejak Juli 2023.

“Kalau secara matematika, maka sejak Juli 2023, sama artinya sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh aturan. Terkecuali, ketika sudah melebihi batas maka kalau sudah ditunjuk pejabat pengganti. Setelah itu, baru yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika kembali ditunjuk sebagai Plt. Proses seperti itu tidak melanggar aturan, karena hal tersebut bisa dikoordinasikan sebelumnya ke BKN,” bebernya.

Lanjut Imron, peraturan Menpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir PNS mengatur masa waktu jabatan Plt kepala dinas atau kepala badan sudah diatur dengan sangat jelas terkait pola dan mekanisme yang kudu dijalankan.

“Kami mendesak bupati agar melakukan evaluasi terkait hal ini,” tandasnya.(sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement