Connect with us

Regional

Pengamat: KPK Harus Awasi Pengadilan Agama Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta terkait peradilan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Pasalnya, pengadilan agama ditengarai mendapatkan janji pemberian materi atau transaksional dari salah pihak untuk mengatur dan mempengaruhi putusan gugatan cerai.

Dalam kasus gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi, mulai tercium ketidakberesan dari majelis hakim.

Seharusnya majelis hakim tidak perlu lagi melakukan penundaan sidang sesuai yang diinginkan dari pihak tergugat.

Pengamat kebijakan publik Agus M Yasin, Kamis (15/12/2022) meminta majelis hakim pengadilan Agama Purwakarta untuk tidak terbawa arus permainan tergugat yang sengaja melakukan intrik untuk mempengaruhi Majelis hakim.

“Ada kecenderungan pihak tergugat untuk mempengaruhi putusan sudah terlihat. Pihak tergugat ini sangat piawai dalam mempengaruhi hukum dan aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Agus, perlunya pengawasan KPK agar Majelis hakim dan oknum oknum yang bermain dalam perkara ini karena adanya iming iming pihak tertentu, termasuk kemudian ada unsur yang mengarah pada “gratifikasi” bisa segera ditangkap.

Dikatakan Agus M Yasin, Persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa dianggap praktek tersebut ‘sebagai kebiasaan’ yang kerap terjadi. Patologi Peradilan adalah wabahnya. Untuk itu perlu diingatkan, jika terjadi penyimpangan pengambilan keputusan tetap yang dilakukan oknum oknum ‘qadi’ tersebut.

Pihak Pengadilan Agama Purwakarta yang hendak dimintai komentarnya terkait hal ini belum memberikan respon. Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Pengadilan Agama Purwakarta, belum berhasil menemui ketua pengadilan. (Taufik ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement