Connect with us

Regional

Pengalokasian Anggaran GPTV Tahun 2020 dan Anggaran di Diskominfo Purwakarta Layak Dapat Atensi APH

Published

on

PURWAKARTA – Pengalokasian anggaran peningkatan kinerja GPTV di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.080.000.000 patut menjadi bahan kajian aparat penegak hukum.

Pasalnya, dalam konsideran anggaran peningkatan kinerja untuk penjabaran anggaran belanja modal dan jasa sebesar Rp 602.300.000 lebih besar dibandingkan belanja pegawai Rp 365.900.000.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama dan Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (23/6/2024).

Menurut Tarman Sonjaya, adanya pengalokasian anggaran untuk peningkatan kinerja penjabaran belanja barang dan jasa melebihi belanja pegawai patut menjadi perhatian.

“Ini sangat tidak masuk akal ada konsideran peningkatan kinerja tapi belanja barang dan jasa melebihi belanja pegawai. Ini juga perlu mendapatkan kajian dari pihak kejaksaan yang tengah mendalami anggaran GPTV ini,” kata Tarman.

Ia menambahkan, patut diduga pengalokasian GPTV sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 merupakan kegiatan fiktif.

“Ini juga aneh, setiap tahun dialokasikan anggaran untuk GPTV tapi barangnya tidak ada,” jelasnya

Seperti diberitakan, aktivis anti korupsi di Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk mengusut tuntas anggaran Galuh Pakuan TV (GPTV) tahun 2020.

Selain itu, anggaran sebesar 1,33 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun 2020 untuk pengelolaan GPTV patut mendapatkan perhatian dari semua kalangan.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengakui, adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta ke salah satu oknum pengawas itu merupakan tindakan yang tidak wajar dan dapat dikategorikan perbuatan tindak korupsi.

“Apalagi kalau dana sebesar Rp 500 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi, sangatlah tidak pantas dan bertentangan dengan aturan hukum,” katanya.

Ditambahkannya, pengalokasian anggaran di Diskominfo Kabupaten Purwakarta diduga banyak kejanggalan seperti kerjasama dengan media massa, pengadaan bandwidth, alat komunikasi serta penyewaan hosting harus diusut karena ditengarai telah merugikan keuangan negara. (Taufik Ilyas)