Connect with us

Regional

Pengakuan Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono, Buang Pisau di Sungai Serayu dan Konsumsi Obat Keras Sebelum Eksekusi

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap eksekutor utama pembunuhan seorang karyawan Toyota, Arif Sriyono di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan sebelum ditangkap jajaran Resmob Polres Karawang dan Jatanras Polda Jabar, tersangka Rizal sempat berniat ingin menyerahkan diri ke Polsek Sumbang, Banyumas.

“Usai berhasil membunuh korban, tersangka Rizal pulang ke rumah nya di wilayah Banyumas dan sempat berniat akan menyerahkan diri ke Polsek Sumbang karena merasa bersalah, namun niat tersebut tidak jadi dilakukan,” kata Wirdhanto, Kamis (18/1/2024)..

Diungkapkan Wirdhanto, hal itu dikarenakan tersangka Rizal takut orang tuanya merasa malu sehingga niat menyerahkan diri ke Polsek tidak dilakukan.

Kepada polisi, tersangka Rizal juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke sungai Serayu, Kabupaten Banyumas.

“Sebelum melakukan eksekusi kepada korban, tersangka telah mengkonsumsi obat keras tertentu dan mengkonsumsi miras,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement