Regional
Pemrov Sumsel Sosialisasi Pergub Prokes Covid 19
Published
4 tahun agoon
By
adminPALEMBANG – Disosialisasikan dulu baru kemudian diberi sanksi. Pelanggar bisa didenda Rp 500.000, kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kepada wartawan Rabu (9/9/2020).
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dijelaskan, Gubernur di dalam Pergub tersebut telah dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang melanggar Pergub tersebut, maka si pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Sebelum nya pergub tersebut telah menjadi wacana pada agustus 2020, bulan lalu.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini. Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel tak mentaati himbau. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” pungkasnya. (ful)
You may like
KONI Palembang Lepas 26 Atlet Floorball Untuk Bertanding di PON XXI 2024
Diantar Ribuan Relawan dan Kader Partai, Ratu Dewa-Prima Salam Mendaftar ke KPU Palembang
Relawan Millennial-Z RD Sukses Gelar Lomba Dai Cilik, Pidato serta Parade Rebana se-Kota Palembang
Golkar Berikan Usung RDPS Untuk Maju di Pilkada Palembang 2024
Inkado Kota Palembang Juara Open Tournamen dan Festival Kejuaraan Karate Cup 2024
Inkado Sumsel Gelar Open Tournamen Dan Festival Kejuaraan Karate Cup 2024
Pos-pos Terbaru
- Silaturahmi Untuk Kamtibmas, Dewan Nurhadi Sambangi Polsek Cibuaya
- Gen Z dan Milenial Karawang Yang Tergabung Dalam ZIAP Ramai Beri Dukungan Ke Aep dan Maslani
- Pencipta Daratan Baru di Pesisir Utara Karawang Muncul Dari PHE ONWJ Bernama Apostrap
- Bupati Aep Berhasil Salurkan 6.744 Tenaga Kerja Guna Atasi Pengangguran di Karawang
- Job Fair Karawang 2024, Hadirkan Puluhan Perusahan dan Hingga Ribuan Lowongan Pekerjaan