Regional
Pemrov Sumsel Sosialisasi Pergub Prokes Covid 19
Published
6 tahun agoon
By
admin
PALEMBANG – Disosialisasikan dulu baru kemudian diberi sanksi. Pelanggar bisa didenda Rp 500.000, kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kepada wartawan Rabu (9/9/2020).
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dijelaskan, Gubernur di dalam Pergub tersebut telah dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang melanggar Pergub tersebut, maka si pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Sebelum nya pergub tersebut telah menjadi wacana pada agustus 2020, bulan lalu.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini. Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel tak mentaati himbau. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” pungkasnya. (ful)

You may like

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan

GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga

Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel

Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
Pos-pos Terbaru
- Aksi Nyata di Lapangan, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Swasembada Pangan
- Sinergi Lintas Sektor, Polres Karawang Sukses Gelar Penanaman Jagung Serentak
- Pose Komando Bersama, Polres Karawang Tegaskan Komitmen Amankan Swasembada Pangan
- Panen Raya Jagung, Jajaran Polres Karawang Buktikan Keberhasilan Program Ketahanan Pangan
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Polres Karawang Akselerasi Swasembada Pangan







