Regional
Pemrov Sumsel Sosialisasi Pergub Prokes Covid 19
Published
6 tahun agoon
By
admin
PALEMBANG – Disosialisasikan dulu baru kemudian diberi sanksi. Pelanggar bisa didenda Rp 500.000, kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kepada wartawan Rabu (9/9/2020).
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dijelaskan, Gubernur di dalam Pergub tersebut telah dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang melanggar Pergub tersebut, maka si pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Sebelum nya pergub tersebut telah menjadi wacana pada agustus 2020, bulan lalu.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini. Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel tak mentaati himbau. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” pungkasnya. (ful)
You may like

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis

Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK

Gubernur Sumsel Kukuhkan Pengurus IKA Muba 2026–2030, Apriyadi: IKA Muba Adalah Umah Kita Bersama

H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi

Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
Pos-pos Terbaru
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
- Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
- Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis
- Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta







