Regional
Pemrov Sumsel Sosialisasi Pergub Prokes Covid 19
Published
4 tahun agoon
By
adminPALEMBANG – Disosialisasikan dulu baru kemudian diberi sanksi. Pelanggar bisa didenda Rp 500.000, kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kepada wartawan Rabu (9/9/2020).
Pemerintah Provinsi Sumsel akhirnya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dijelaskan, Gubernur di dalam Pergub tersebut telah dijelaskan bahwa seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang melanggar Pergub tersebut, maka si pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Sebelum nya pergub tersebut telah menjadi wacana pada agustus 2020, bulan lalu.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan terhitung mulai hari ini. Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pemberlakuan peraturan baru dalam penegakkan disiplin guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.
“Ini saksi bagi warga yang membandel tak mentaati himbau. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Deru, Rabu (9/9/2020).
Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya.
Dalam masa sosialisasi, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.
“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” kata Deru.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi kepada pelanggar, baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu,” pungkasnya. (ful)
You may like
Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka
Hj Dewi Sastrani Tepilih Jadi Ketua Palang Merah Indonesia Kota Palembang Periode 2025-2030
Kejati Sumsel Tetapkan Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki Jadi Tersangka
H Anton Nurdin, Maju Kembali Sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Palembang Periode 2025 – 2029
Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Kota Palembang Resmi Dibuka
Rubi Indiarta Angkat Bicara atas Pernyataan Waka I KONI Sumsel
Pos-pos Terbaru
- PKBM Assolahiyah Kabupaten Karawang Rutin Laksanakan Senam Anak Indonesia Hebat sebelum Pembelajaran Dimulai
- Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka
- Dua Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Subang Berikut BB Sabu Seberat 5,14 Kilogram
- Perkuat Kesiapsiagaan Generasi Muda, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana Bagi Pelajar SMA
- Pupuk Kujang Berikan Makanan Tambahan untuk Siswa di Karawang