Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Terima Hibah Aset Tanah dari KPK

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serahkan hibah harta berupa beberapa bidang tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang bertempat di Aula Gedung KPK RI, Selasa (21/11/2023).

Adapun hibah tersebut secara langsung diberikan kepada 5 desa yaitu Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya. Total hibah yang diterima senilai Rp. 10.539.731.000.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mendatangi Gedung KPK untuk menerima penyerahan hibah tanah hasil sitaan yang kasus hukumnya telah inkrah tersebut, pada Selasa (21/11/2023).

“Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,” ungkap Aep.

Pihaknya menyatakan bahwa aset tersebut selanjutnya akan dijadikan tanah bengkok oleh masing-masing pemdes.

“Kita serahkan nanti ke pemdes, karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok. Insyaallah pemberian hibah akan dimanfaatkan dengan baik,” katanya

Aep juga menjelaskan bahwa saat ini masih banyak di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga hibah aset tanah tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Plh Sekjen KPK Yuyuk Andriati mengungkap tanah hibah yang diberikan oleh KPK merupakan aset yang disita oleh KPK yang kemudian jadi harta rampasan negara dan kebetulan berlokasi di lima desa tersebut.

“Ini awalnya tanah aset sitaan KPK yang kebetulan berlokasi di 5 desa tersebut, hibah yang diberikan, saya harap harus dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukan untuk umum,” pungkas Yuyuk. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement