Connect with us

Regional

Pemerkosa Wanita Disabilitas di Bandung Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap YJP alias A (21), pelaku pemerkosaan seorang wanita penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan tentang pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas pada tanggal 25 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tengah malam suami korban menyampaikan hal itu melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka,” ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Kusworo menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat tidak mengakui perbuatan tersebut. Akan tetapi, setelah mendapatkan alat bukti, kepolisian langsung menangkap tersangka.

“Pada saat itu tersangka belum mengakui. Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Kusworo menjelaskan, kejadian pemerkosaan berawal saat tersangka melakukan minum-minum bersama suami korban. Setelah itu, tersangka turun ke lantai bawah dan melihat korban. Ia lalu terpikir ingin melakukan tindakan tidak senonoh.

“Kemudian pada saat tersangka turun ke bawah itu tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban,” jelasnya.

Tersangka, dia menuturkan, mengajak korban ke belakang rumah tepatnya ke area kebun dan langsung melakukan tindak pemerkosaan. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah.

“Kemudian korban diajak ke belakang rumah, di kebun dengan pagar, dilakukanlah tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan secara paksa. Kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah yang pada saat itu terjadi (pemerkosaan),” katanya.

Setelah itu, suami korban menemukan korban menangis di rumahnya. Kata dia, korban langsung menceritakan kejadian sebenarnya kepada suaminya.

Suami korban sempat mencari istrinya di rumah saudara, namun tidak ada dan akhirnya kembali ke rumah. Korban pun menangis dan mengaku telah diperkosa oleh teman suaminya tersebut.

“Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban,” jelasnya.

Dia menambahkan tersangka harus mengakui perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dan oleh perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka hanya 1 orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini,” ucapnya. (*)