Nasional
Pemerintah Ubah Aturan PPKM Darurat Sektor Esensial dan Sektor Kritikal
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perubahan dilakukan menyusul evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. Instruksi baru tersebut hanya fokus mengubah detail cakupan sektor esensial dan sektor kritikal.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” dikutip dari salinan instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (8/7/2021).
Diktum kesatu Inmendagri tersebut merinci cakupan sektor esensial.
Diktum kesatu angka 1 huruf a instruksi itu menjelaskan keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Perkantoran perbankan dan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelanggan boleh beroperasi maksimal 50 persen pegawai.
Untuk pelayanan administrasi perkantoran, pemerintah membatasi operasi maksimal 25 persen karyawan.
Poin selanjutnya menyebut pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pada pelanggan dan operasional pasar modal masuk kategori esensial. Begitu pula perhotelan nonpenanganan karantina.
Teknologi informasi dan komunikasi juga masuk sektor esensial. Cakupan bidang ini adalah operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Perkantoran yang berhubungan dengan pasar modal, perhotelan, serta teknologi dan informasi boleh beroperasi maksimal 50 persen karyawan.
Pemerintah mewajibkan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor pun masuk sektor esensial.
Kegiatan di pabrik boleh berjalan dengan maksimal 50 persen karyawan.
Sementara itu, perkantoran yang mengurus administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 10 persen karyawan.
Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Sektor kritikal juga meliputi makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan peliharaan; pupuk dan Petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar, seperti air, listrik, dan pengelolaan sampah.
Perkantoran di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat boleh beroperasi 100 persen.
Operasi dengan 100 persen karyawan juga diperbolehkan dalam bidang lainnya selama berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bagian administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen karyawan. (*)

You may like

Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Plt Menko Polhukam

Mendagri Minta Pemda Tak Terlena dengan Inflasi Terkendali

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah yang Tidak Netral Akan Diganti

Mendagri Minta Pemda Waspadai Fenomena El Nino

Mendagri Minta Pemerintah Daerah Pastikan Ketercukupan Pasokan Pangan

Kepala Daerah Diminta Mampu Kendalikan Inflasi
Pos-pos Terbaru
- Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
- Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm




