Connect with us

Nasional

Pemerintah Tetapkan Pengurangan Libur Akhir Tahun 2020

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pengurangan untuk libur cuti bersama.

Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari, menjadi tiga hari.

Informasi itu disampaikan Muhadjir Effendy daLam konferensi pers secara daring pada Selasa, (1/12/2020).

“Secara teknis, pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

“Nanati kesepakatan ini akan ditandangani oleh tiga Menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” tutur Muhadjir Effendy menambahkan.

Dia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari bulan Juli lalu.

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember yang jatuh pada hari Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional.

Ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Sebelumnya pada April 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan telah membuat keputusan.

Berdasarkan keputusan bersama itu, seharusnya pada 28-31 Desember yang jatuh pada hari Senin hingga Kamis, merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

Tetapi berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember, dilanjutkan dengan hari libur nasional pada 1 Januari 2021 yakni hari Kamis dan Jumat.

Menko Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitir tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.

“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti,” ucapnya.

Muhadjir Effendy mengatakan keputusan bersama tiga Menteri yang terbaru, akan segera ditandatangani kemudian hari.

Pemerintah juga mengimbau dunia usaha, untuk menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28 sampai 30 Desember 2020.

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, dan tidak meningkatkan belanja masyarakat. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement