Nasional
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. Ada sebanyak 24 hari libur pada tahun 2023 yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Muhadjir menambahkan, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April: Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12. 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24 – 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
5. 26 Desember : Hari Raya Natal
Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. (*)

You may like

Jokowi Resmi Menandatangani Keppres Cuti Bersama Tahun 2024

Menko PMK Sebut Kecurangan PPDB Sistem Zonasi Bukan Kesalahan Sistemnya

Menko PMK Tegaskan Pentingnya Zonasi PPDB, Cegah Kastanisasi Sekolah

Bapenda Karawang Kumpulkan Pajak Rp 8,3 Miliar Saat Cuti Bersama Idul Adha

Menko PMK Sebut Al Zaytun Bukan Hanya Ponpes Tapi Sudah Mirip Komune, Bisa Mengarah Penyimpangan Ekstrim

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang Pulangkan Delapan Warga Korban Diduga TPPO
- Polres Karawang Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi: Dump Truk Modifikasi Berpelat Palsu Diamankan, Sopir Jadi Tersangka
- Lansia Jadi Prioritas, Pemdes Kalangsurya Karawang Gelar Pengobatan Gratis “Jemput Bola”
- Rayakan Usia Ke- 56 Tahun, Sharp Indonesia Ajak Masyarakat Berlari untuk Masa Depan Lewat Run for the Future
- Imigrasi Karawang Gelar Seminar CONNECT, Perkuat Kolaborasi Humas Instansi Tingkatkan Literasi







