Connect with us

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada 13 Mei 2021. Ketetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat yang dihadiri tamu undangan secara terbatas.

Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). Sidang digelar secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan,” kata Menag. Istikmal adalah istilah dimana kita menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari.

Dengan menghitung posisi hilal di bawah minus itu, maka umur Bulan Ramadhan genap 30 hari sehingga Idul Fitri atau 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 sesuai dengan hasil sidang isbat.

Setelah penetapan ini, maka pada Rabu malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan takbir Idul Fitri. Sidang isbat itu diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi dan tamu undangan lainnya.

Hadir secara terbatas di kantor Kementerian Agama antara lain Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hadan Syadzili, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dan beberapa perwakilan Duta Besar negara sahabat.

Jumlah peserta sidang isbat yang hadir dibatasi sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Beberapa di antara peserta hanya boleh berpartisipasi melalui telekonferensi melalui jaringan internet.

Sidang isbat sendiri digelar Selasa sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Maghrib berjamaah kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelahnya, sidang isbat diumumkan melalui konferensi pers. (*)

Sumber: Antaranews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement