Connect with us

Nasional

Pemerintah Targetkan Revisi UU Cipta Kerja Kurang Dari Dua Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, dalam putusan MK, pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, Senin (29/11/2021).

“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, Pemerintah menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Karena, lanjut Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” papar Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement