Nasional
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah tengah menyusun surat keputusan bersama (SKB) antar-kementerian dan lembaga perihal pembelajaran tatap muka. Hal ini menyusul aturan baru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid 4 yang mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka bertahap.
“SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (24/3/2021).
Wiku mengatakan, aturan pembelajaran tatap muka di masa pandemi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melibatkan pakar kesehatan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Akan diumumkan segera,” ujar dia.
Menurut Wiku, pada prinsipnya aturan PPKM mikro jilid 4 membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan dimulai dari institusi percontohan.
Namun demikian, kegiatan belajar mengajar harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.
“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut,” kata Wiku.
Adapun PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung selama 23 Maret-5 April 2021. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai September 2023

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19

Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

WHO Minta Dunia Harus Bersiap Hadapi Pandemi Baru

Kemenkes Sebut Tak ada Batasan Jelas Kapan Pandemi Berakhir

Selama 2020-2022, Pemerintah Kucurkan Anggaran PEN Sebesar Rp 1.645,45 Triliun
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika






