Nasional
Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Gabah dan Beras Terbaru
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru dan menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog sebagai upaya meningkatkan pendapatan petani.
Kebijakan itu seiring telah rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan HPP terbaru mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujar Kepala Bapanas Arief Jumat (31/3/2023), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.
Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” katanya.
Setelah pemberlakuan tersebut dilakukan, Arief memastikan penyerapan gabah/beras oleh Bulog telah resmi mengacu kepada HPP terbaru.
Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian Bulog sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” ungkapnya.
Dengan HPP terbaru ini, Bapanas terus mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.
“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras Bulog baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” katanya.
Adapun untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp5.000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.
Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp5.250/kg, naik menjadi Rp6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp5.300/kg, naik menjadi Rp6.300/kg. Beras di gudang BULOG sebelumnya Rp8.300/kg, naik menjadi Rp9.950/kg.
Menurut Arief, besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan ini sama dengan yang pernah diumumkan oleh Badan Pangan Nasional sebelumnya pada Rabu (15/3/2023), di Komplek Istana Negara, Jakarta.
“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ungkap Arief dalam keterangannya.
Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
Arief menyatakan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.
“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru. Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian Bulog sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” ucapnya.
Dengan HPP terbaru ini, Arief mengatakan, pihaknya terus mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.
“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras Bulog baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” tuturnya.
Dalam Perbadan tersebut juga diatur mengenai standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap Bulog. Untuk GKP dengan harga di tingkat petani Rp 5.000/kg dan di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Untuk GKG dengan harga di penggilingan Rp 6.200/kg dan di gudang Bulog Rp 6.300/kg harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras dengan harga di gudang Bulog Rp 9.950/kg harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%. (*)
Sumber: Antara


You may like

Bapanas Tugaskan Bulog Serap 600 Ribu Ton Beras

Bapanas Minta Pemda Percepat Realisasi Dana Dekonsentrasi

Bapanas: Harga Beras Turun Jika Produksi Meningkat

Bapanas Pastikan Gerakan Pangan Murah Terus Berjalan

Presiden Jokowi Perintahkan Jajarannya Distribusikan Beras Bulog ke Pasar

Bapanas Stop Sementara Bantuan Beras di Masa Tenang
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat





