Connect with us

Nasional

Pemerintah Izinkan Konser Musik Skala Besar, Dengan Syarat dan Resiko yang Harus Diketahui

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) resmi mengizinkan kembali penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang, termasuk festival, konser musik dan pernikahan besar. Syaratnya, pihak-pihak terkait harus mematuhi pedoman pandemi Covid-19 yang ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan hal itu dilakukan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Pemerintah juga berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Keputusan ini bukan hanya serta merta lahir begitu saja, melainkan menurut pemerintah diizinkannya konser musik ini juga dengan pertimbangan beberapa hal seperti mempertimbangkan tingkat produktifitas masyarakat.

Dengan adanya beberapa acara konser yang akan diadakan ini diharapkan dapat memberi ruang yang lebih bagi masyarakat dalam melakukan produktivitas pada kehidupan sehari-hari.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga harus mempertimbangkan Covid-19, emerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021).

Meski demikian, terdapat beberapa resiko yang harus diketahui pula oleh penyelenggara maupun masyarakat. Sebab berbagai resiko tersebut masih terus membayangi dengan adanya Covid-19.

Izin penyelenggaraan kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.

Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang, serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

“Jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di sana pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.

Menurut Menkominfo Johnny, dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi Covid-19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar berlangsung.

Pertama, kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung. Kedua, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

Ketiga, durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi. Keempat, tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk berpeluang lebih besar penularan.

Kelima, jumlah partisipan yang berpotensi penularan semakin besar. Terakhir, pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar.

Sebelum kegiatan, penyelenggara perlu melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat Kegiatan, penyelenggaran perlu memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, dan memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan.

Setelah diadakannya acara konser tersebutpun, masyarakat ataupun penyelenggara juga harus melakukan pengecekan ataupun pengawasan jika terjadi kasus positif yang terjadi setelahnya.

Selain itu, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.

Kemudian, segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi.

Setelah Acara, penyelenggara perlu ,emastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

Lebih lanjut, dengan diperbolehkannya konser musik ini menambah daftar acara yang telah mendapat restu dari pemerintah. Sebelumnya juga telah diperbolehkan adanya penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2.

Tak hanya itu, pemerintah juga resmi memperbolehkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX yang diselenggarakan di Papua beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah informasi soal konser musik yang telah diperbolehkan oleh pemerintah lengkap dengan syarat dan beberapa resiko yang harus diketahui. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement