Connect with us

Regional

Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal

Published

on

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak ratusan warga yang ajukan pemohonan pembuatan paspor karena terindikasi ingin menjadi pekerja migran indonesia (TPI) ilegal.

“Penerbitan paspor mulai 1 Januari sampai 10 Desember 2023 sebanyak 49.029. Dari jumlah itu 232 pemohon paspor ditolak,” kata Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto, Rabu (20/12/2023).

Petrus menjelaskan, pemohon yang ditolak dalam pembuatan paspor kuat dugaan hendak keluar negeri untuk bekerja secara ilegal.

Artinya tidak melalui jalur resmi Dinas Tenaga Kerja maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Ditolak karena syarat kurang, tapi kebanyakan karena saat proses wawancara petugas mengindikasikan bahwa ini mau jadi PMI ilegal,” ungkapnya.

Lanjut Petrus, warga pemohon paspor ketika ditanya berbelit dan juga beralasan hendak jalan-jalan, kunjungi keluarga maupun ibadah umroh.

Akan tetapi ketika ditanya lebih rinci, misalkan hendak soal pekerjaan, saldo di tabungan hingga alamat lengkap tujuan ternyata tidak jelas.

“Maka kami tolak permohonan pembuatan paspor,” katanya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Kusmartono menambahkan dari 232 pemohon paspor yang ditolak sebesar 60-70 persen itu hendak menjadi PMI ilegal atau non prosedural.

Dia mengungkapkan, mereka yang ditolak diarahkan untuk menempuh jalur legal atau prosedurnya ke Dinas Tenaga Kerja daerah setempatnya.

“Kami tidak sertamerta menolak, tapi kami arahkan ke Disnaker bagi orang yang mau bekerja di luar negeri kita arahkan ke layanan terpadu satu atap agar calon PMI mengurusnya secara prosedur,” katanya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement