Connect with us

Regional

Pembunuhan Berencana Karyawan Toyota di Karawang: Istri Jadi Inisiator, Adik Tunjuk Eksekutor dan Siapkan Senjata

Published

on

KARAWANG – Terungkapnya kasus pembunuhan berencana Arif Sriyono di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, polisi beberkan peran dari para tersangka Ossy yang merupakan istri korban dan Pandu adik ipar korban.

“Peran dari Istri korban adalah yang merencanakan pembunuhan suaminya sendiri sedangkan adik kandungnya adalah yang mencari eksekutor dan menyiapkan segala keperluan termasuk senjata tajam yang digunakan menghabisi korban,” Kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (16/1/2024).

Kapolres mengungkapkan, dugaan motif pembunuhan diakibatkan karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Diduga motifnya karena sakit hati, ” kata Kapolres.

Wirdhanto menjelaskan, dua minggu sebelum melakukan aksi pembunuhan. Ossy, PD dan RZ yang masih buron, melakukan pertemuan di sebuah indekos yang disediakan oleh Ossy untuk merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

“Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan, ” kata dia.

Para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (red)