Regional
Pelaku Tabrak Lari di Cianjur Dihukum 3,6 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pengadialan Negeri (PN) Cianjur memvonis Sugeng Guruh Gautama (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni (19) selama 3,6 tahun tahun kurungan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Utama Cakra, PN Cianjur, Jumat (16/6/2023).
Sidang dipmpin Hakim Ketua Muhammad Iman dan dua hakim anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan keringan karena terdakwa masih mempunyai anak yang masih kecil. Selain itu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sugeng dipenjara empat tahun.
Muhammad Iman mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3,6 tahun. Dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani,” kata Iman dalam sidang putusan, Jumat.
Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.
“Saya banding, majelis hakim yang mulia,” ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuntut Sugeng Guruh Gautama terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (8/6/2023).
Seusia sidang selesai, orang tua terdakwa tak kuasa menahan tangis dan nyaris pingsan. Keluarga terdakwa tetap bersikukuh Sugeng tidak bersalah dan tidak menabrak Selvi Amalia Nuraeni. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

50 Anggota DPRD Cianjur Terpilih Dilantik Hari Ini

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Dugaan Tabrak Lari di Karawang, Korban Berharap Pelaku Bertanggungjawab

Puluhan Warga Cianjur Keracunan Massal Hidangan Acara Pernikahan, 1 orang Meninggal Dunia
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang






