Connect with us

Regional

Pelaku Tabrak Lari di Cianjur Dihukum 3,6 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding

Published

on

INFOKA.ID – Pengadialan Negeri (PN) Cianjur memvonis Sugeng Guruh Gautama (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni (19) selama 3,6 tahun tahun kurungan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Utama Cakra, PN Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Sidang dipmpin Hakim Ketua Muhammad Iman dan dua hakim anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan keringan karena terdakwa masih mempunyai anak yang masih kecil. Selain itu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sugeng dipenjara empat tahun.

Muhammad Iman mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3,6 tahun. Dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani,” kata Iman dalam sidang putusan, Jumat.

Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.

“Saya banding, majelis hakim yang mulia,” ucap Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuntut Sugeng Guruh Gautama terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur selama 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (8/6/2023).

Seusia sidang selesai, orang tua terdakwa tak kuasa menahan tangis dan nyaris pingsan. Keluarga terdakwa tetap bersikukuh Sugeng tidak bersalah dan tidak menabrak Selvi Amalia Nuraeni. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement